Category Archives: Wakala dinar dirham

wakala dinar dirham

Dinar emas menjadi saksi pernikahan Dewi Sandra

Koin Dinar Emas menjadi saksi pernikahan penyanyi Dewi Sandra yang terjadi tanggal 3 desember 2011, selain seperangkat alat solat.

Dalam sesi wawancara Agus Rahman suami dari Dewi Sandra menyatakan bahwa “Dinar itu emas dan bisa dipergunakan dikemudian hari atau merupakan sebuah investasi”.

Agus memberikan mas kawin dinar total seberat 25.5 gram, itu artinya 6 koin dinar emas karena 1 keping dinar memiliki berat 4.25 gram 22 karat

Tentunya selain investasi juga harapan kedepannya dinar ini bisa dijadikan sebagai alat tukar, dan tidak ketingglan pasangan Dinar Emas yaitu Dirham Perak.

Untuk Dewi Sandra dan Agus Rahman, semoga berbahagia menuju keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.

Regards
Adi Maulana

Kenapa DINAR-DIRHAM ?

KENAPA DINAR-DIRHAM Ini adalah pertanyaan penting abad ini, kenapa kita perlu kembali ke alat-tukar emas dan perak? jawabannya adalah untuk meninggalkan sistem riba (uang kertas dan perbankan) karena mentaati Allah dan Rasulullah.

Emas adalah logam mulia dan nilainya tak tergantung pada bangsa maupun ekonomi manapun. Nilainya hakiki dan karenanya handal. Lagipula, emas mudah disimpan dan diangkut, serta segera dikenali sebagai harta kekayaan nyata hampir di seluruh pelosok dunia. Selalu dan akan selalu begitu.

Standar baru World Islamic Trading Organisation (WITO) atau Organisasi Perdagangan Islam Dunia berdasarkan kepada rata-rata bobot dan ukuran tradisional dinar-dirham selama masa permerintahan kaum Muslim
KEGUNAAN DINAR-DIRHAM Karena Dinar (emas) dan Dirham (perak) mempunyai berbagai fungsi dalam muamalat islam sebagaimana contoh di madinah al munawwara yang antara lain:

1. Untuk Perdagangan Atau Jual-Beli Sebagai alat tukar, koin dinar emas dan dirham perak dapat digunakan untuk membayar benda niaga dan jasa. Di masa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam, seekor ayam dapat dibeli dengan harga 1 dirham, dan hingga hari ini harga ayam masih tetap sama dengan 1 Dirham, 1 ekor kambing dewasa dapat di beli dengan harga 1 dinar hingga hari ini. Artinya selama 1400 tahun inflasi praktis nol. Tak ada alat tukar manapun di seluruh dunia yang dapat melakukan hal yang serupa.

2. Untuk Pembayaran Zakat Pelaksanaan zakat telah dijelaskan dengan sempurna dan diatur dalam fiqh 4 Imam Madhab ahlul sunnah wal jamaah. Selama berabad-abad saat fiqh dijalankan oleh Khalifah, Sultan ataupun Amir, zakat mal ditunaikan dalam emas dan perak, ini adalah aturan syariah kita.

Saat pertama kali di abad terakhir kolonial menyusupkan uang-kertas, ulama tradisional menolaknya karena berlawanan dengan fiqh. Di antara ulama tersebut muncul ulama terkemuka keturunan Maghribi, Shaykh Muhammad ‘Allish (1802 – 1881), Shaykh para shaykh Maliki di Universitas Al-Azhar di Mesir. Beliau menulis dalam fatwanya jika seseorang mau membayar zakat dengan kertas, maka hanya nilainya sebagai benda niaga (‘ayn), yaitu, nilainya sebagai kertas yang bisa diterima. Dengan demikian, nilai nominalnya tidak bisa digunakan untuk membayar zakat “Jika zakat adalah wajib dengan mempertimbangkan zatnya sebagai benda niaga, maka nisabnya bukan didasari pada nilainya tetapi pada zat dan jumlahnya, sebagaimana emas, perak, biji-bijian, ternak atau buah-buahan. Karena zatnya (kertas) tak berarti (dalam harga) untuk pembayaran zakat, maka kertas harus diperlakukan sebagai tembaga, besi, atau benda serupa lainnya”

3. Sebagai Alat Tukar Emas dan perak adalah alat tukar universal di seluruh dunia selama berabad-abad. Emas di China sama dengan di Afrika. Sebagai alat tukar untuk pembayaran internasional, emas menghilangkan segala hambatan yang dibuat-buat yang timbul akibat perbedaan mata uang-kertas di setiap negara.

Sebagai alat tukar yang nyata dinar – dirham mempunyai beberapa keunggulan antara lain:
• Stabilitas finansial
• Alat tukar yang mempunyai nilai terbaik
• Meminimalkan spekulasi dan manipulasi
• Tidak mengenal perbedaan nilai tukar
• Penyebaran resiko moneter dan menghidupkan kembali perniagaan sektor riil
• Tidak mengenal batas wilayah dan waktu
• Melindungi masyarakat atau bangsa

4. Untuk Tabungan atau Simpanan Jelaslah bahwa menabung dalam emas menjadi benteng dari manipulasi mata uang-kertas oleh pemerintah maupun spekulan keuangan. Meski sebagai bendanya bisa saja diperdebatkan bahwa emas juga menjadi sasaran fluktuasi berkala, namun kenyataannya jika dibandingkan dengan nilai nisbi benda niaga lain, nilai emas tetap sangat kokoh, sama sekali lebih kokoh dari mata uang-kertas manapun.
Siapa Yang Mencetak Dinar-Dirham Dinar Emas dan Dirham Perak dicetak pertamakali kembali oleh 3 fuqara Shaykh Dr.Abdalqadir as-Suf pada tahun 2000, Dalam peredarannya Dinar-Dirham dijaga dan diawasi oleh amir-amir lokal dan dunia. Pencetakan Dinar-Dirham secara fisiknya saat ini dibantu oleh Logam Mulia anak perusahaan PT Aneka Tambang (BUMN) yang mengikuti standar WORLD ISLAMIC TRADING ORGANIZATION atau WITO.

Bagaimana Nilai Tukarnya Nilai tukar Dinar dan Dirham mengikuti harga pasar emas dan perak yang berlaku pada saat penukaran (biaya cetak dan biaya distribusi).

Penukaran Dinar-Dirham Kepada kertas Jika anda telah memiliki Dinar-Dirham maka pada dasarnya itu bisa langsung digunakan kepada orang-orang terdekat yang telah mengerti tentang ini semua ataupun jika Dinar emas atau Dirham perak mau ditukarkan kembali kepada uang kertas dapat ditukarkan kepada wakala-wakala terdekat dengan daerah anda.

sumber : http://islamhariini.wordpress.com/

Wassalam
Adi Maulana

Chating seputar Dinar Emas

Berikut ini percakapan saya dengan Wenda Febrianto seorang pakar IT yang sehari-hari bergelut dengan cisco

Adi Maulana: Assalamu’alaikum..Pa kabar Wen ?, kapan punya dinar emas ?… sebagai investasi..dari pada di simpan di bank…kan riba
wenda febrianto: blom punya uang
Adi Maulana: gw doain semoga dilimpahkan rezekinya yaa…dan bisa segera bisa investasi dalam bentuk dinar emas
Adi Maulana: 🙂

wenda febrianto: Amiin…
Adi Maulana: amien
wenda febrianto: emang elu dah invest di
wenda febrianto: trus kalau mau infest beli di elu gitu…
Adi Maulana: alhamdulillah udah
wenda febrianto: brapa harganya di…
Adi Maulana: gw dulu sebagai pembeli…dan sekarang alhamdulillah gw dipercaya sebagai wakala, karena sudah memenuhi persyaratan
wenda febrianto: wakala apaan itu
wenda febrianto: how to be makala
wenda febrianto: pake modal ngga
Adi Maulana: Wakala merupakan lembaga (bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab) yang dijalankan oleh seorang Wakil. Syarat-syarat untuk menjadi seorang Wakil adalah Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya. Ia berada di bawah kepemimpinan seorang Amir dan diawasi secara ketat oleh seorang Muhtasib.
wenda febrianto: trus amir elu siapa…
wenda febrianto: harga per dinar brapa di,,,
Adi Maulana: masih inget gak awal januari gw ngasi tau ke elo harga dinar emas = 1.2 juta
wenda febrianto: sekarang brapa…?
Adi Maulana: hari jumat ratenya
Adi Maulana: 1 Dinar (Emas)
Rp. 1.589.658,-
wenda febrianto: trus kalau mau di jual kemana
wenda febrianto: elu dah punya berapa di,,,
Adi Maulana: mau beli ke wakala, jual ke wakala juga…
Adi Maulana: lo mau beli ke gw…jual jga k gw lagi
wenda febrianto: kalau elu  wafat gimana..?
wenda febrianto: jual kemana dong
Adi Maulana:  di website wakalanusantara, ada alamat-alamat wakala lain disini
Adi Maulana: ini jaringn wakala
Adi Maulana: gw wafat.,..ada banyak wakala
wenda febrianto: oic…
wenda febrianto: jadi bisa jual ke selain elu
wenda febrianto: asal masih wakala
Adi Maulana: pasti….asal masih wakala
wenda febrianto: oic..
wenda febrianto: trus ada berapa lembaga di indonesia selain wakala
wenda febrianto: di ada nama elu di wakil wakala yah
wenda febrianto: syarat jadi wakit gimana di
wenda febrianto: mau dong jadi wakil..?
Adi Maulana: wakala induk nusantara tujuannya membangun muamalah, menegakan sunah, mengatur zakat, kedepannya dinar emas sebagai alat tukar mengganti uang kertas yg selalu kena inflasi dan riba (bunga bank ato kredit)…sedangkan selain wakala hanya keuntungan semata
wenda febrianto: gue bisa dong jadi wakala
Adi Maulana: semua orang bisa jadi wakala..asal sudah distujui oleh wakala induk nusantara (ppusat) dan masuk persyaratan
wenda febrianto: caravya agar di setujui gmana…?
Adi Maulana: ketika gw jadi wakala, syaratnya minumum 25 dinar emas, punya tempat, muslim dan persyaratan lainnya seperti amanah,..dll
wenda febrianto: waduh minmal 25 jt
wenda febrianto: gw mana ada uang segitu
Adi Maulana: bukan 25 juta..tp 25 dinar emas
wenda febrianto: oiya
Adi Maulana: 25 dinar emas di kali 1.5 an hasilnya itung sendiri yaaa
wenda febrianto: brati Rp. 1.589.658,- X 25
Adi Maulana: makanya nyicil belinya bro
Adi Maulana: Insya alloh, pasti di kasi jalannya
wenda febrianto: Amiin…
Adi Maulana: amien
wenda febrianto: trus kalau cuman punya uang 700 rb ga bisa beli 1/2 dinar yah
Adi Maulana: udah liat…tadi di website…ada wakala adi maulana khan ?
wenda febrianto: udah
Adi Maulana: besok gw buka cabang di bandung…adi maulana cabang bandung
Adi Maulana: insya alloh
wenda febrianto: wah selamat
wenda febrianto: truys pengalaman elu sejak jadi wakala banyak ga yg beli ke elu
wenda febrianto: trus kalau ada yg beli ke elu dapet keuntungan ngga
wenda febrianto: elunya
Adi Maulana: alhamdulillah…yg beli mah ada aja, ada yg mulai beli cuman 1 ada juga yg beli sampe dengan 10 ato lebih dinar emas
wenda febrianto: ada keuntungan ngga
wenda febrianto: bagi hasilnya
wenda febrianto: mudarabbah yah namanya
wenda febrianto: hitunganya gimana
Adi Maulana: keuntungan gw dari setiap transaksi adalah 2 %
wenda febrianto: jkalau dalam dua puluh hari cuman kejual 5 dinar ..?
wenda febrianto: oic
Adi Maulana: bukan gitu
wenda febrianto: setiap transaksi apa setiap dinar…
wenda febrianto: 2 % dari total harga dinar yg terjual kan
Adi Maulana: diambil untuk wakala 2% dari setiap transaksi,
Adi Maulana: betul
wenda febrianto: bagaiman kalau jual
wenda febrianto: apa ada potongan
Adi Maulana: coba lo itung..jika kamu jual (wakala beli dari kamu) dan rate 1.5 jt X 10 = … dipotong 4%, dan kalo ada kebijakan tertentu (seperti gejolak finansial global) dipotong menjadi 6%
wenda febrianto: iya
wenda febrianto: trus kalau hanya bisa di jual di wakala
wenda febrianto: kalau jual ke toko emas ga bisa
wenda febrianto: trus itu emasnya 24 K apa..?
Adi Maulana: jangan jual di toko emas ?…kenapa klik disini
Adi Maulana: diinar emas = 22 karat, 4.25 gram ato sama dengan 91.70%
Adi Maulana: kenapa tidak 24 karat ?…jika emas murni 24 karat, maka dinar emas bentuknya tidak keras…padahal dinar emas sebagai pertukaran..jadi kalo lembek…bisa berkurang kadar nya
wenda febrianto: ok
Adi Maulana: karena cukup 22 karat ato 91.70 %, sisanya adalah perak dan tembaga
wenda febrianto: kalau itu gue ngerti
wenda febrianto: kebetulan sodara gue punya toko emas
Adi Maulana: alhamdulillah
wenda febrianto: cuman gue yg kurang cuman dananya
wenda febrianto:
Adi Maulana: insya alloh, biasnya kalo ada niat, suka di buka jalannya…percaya deh
wenda febrianto: Amiin
wenda febrianto: doain dong
Adi Maulana: semoga di mudahkan rezeki dan dilimpahkan hartanya ya ‘Nda…amien amien amien
wenda febrianto: Amiin…

Terima kasih

adi maulana

Wakala Dinar Dirham

Beda Wakala Induk Nusantara dengan Gerai Dinar
Q: Apa beda wakala nusantara dengan gerai dinar?
A: Wakala Induk Nusantara yang didirikan pada tahun 2000 (pada waktu itu masih menggunakan nama Wakala Adina) merupakan pusat bagi distribusi Dinar Emas dan Dirham Perak di Indonesia yang bekerja sama dengan Jaringan Wakala dalam rangka mengembalikan Rukun Zakat dan Muamalah secara utuh. Wakala Induk Nusantara yang berada dibawah otorisasi Amirat Indonesia dan mendapatkan akreditasi World Islamic Trade Organization (WITO) yang dipimpin oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo merupakan bagian dari gerakan Umat Muslim di segenap penjuru dunia.

Gerai Dinar bukanlah bagian dari Wakala Induk Nusantara dan Jaringan Wakala, untuk lebih jelas mengenai Gerai Dinar, silahkan menghubungi pihak yang bersangkutan.

25 Desember 2008
Wakala Umum Dinar Dirham
Q: Apakah wakala itu?
A: Wakala Umum adalah wakil dari Wakala Induk Nusantara yang langsung berhubungan dengan pengguna dalam kegiatan distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam dan berbagai produk lainnya. Wakala Umum melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai produk dan jasa, contohnya: jasa titipan, jasa logistik, jual beli emas-perak lantakan, perhiasan, dan literatur.

25 Desember 2008
Perbedaan Wakala dengan money changer
Q: Jadi apa bedanya wakala dengan money changer?
A: Wakala, dalam hal ini, berbeda dari  money changer yang memperjual-belikan uang kertas yang satu dengan uang kertas yang lain. Wakala tidak memperjual belikan dinar dan dirham an sich, tapi mengurusi pengedarannya, yang untuk itu perlu biaya operasional. Sampai saatnya nanti, fungsi Wakala tidak lagi mengedarkan koin dinar dan dirham, ketika koin ini telah berada dimasyarakat dan akan berfungsi sebagai penyedia jasa-jasa yang lain: penyimpanan, pengiriman, jalur pembayaran (lewat debit card atau smart card), yang untuk jasa itu akan mengenakan biaya kepada layanan  jasa tersebut. Pada saat itu, kalau pun ada ‘jual-beli koin’, adalah jual beli koin yang rusak, atau dari bahan emas dan perak dalam bentuk bukan uang (rongsokan), yang lagi-lagi akan mengenakan biaya untuk urusan2 ini.

25 Desember 2008
Penukaran koin pecahan Dinar dengan koin 1 Dinar
Q: Apakah saya bisa menukarkan koin 1/2 Dinar dan koin 1/4 Dinar menjadi koin 1 Dinar?
A: Boleh. Dan harus  sama jumlahnya. Yang perlu diingat adalah, karena saat ini masih berurusan dengan uang kertas, yang memilki 2 keping 1/2 dinar akan kehilangan sebagian rupiahnya, karena ongkos cetak yang berbeda (yang 1 dinar 1 saja, yang 1/2 dinar ada 2 ongkos cetak).

25 Desember 2008
Keuntungan yang didapatkan oleh wakala
Q: Berapa besar profit yang didapatkan oleh wakala?
A: Wakala bukanlah profit center, melainkan service center. Tugas utama wakala distribusi koin, dimana wakala mendapatkan fee distribusi. Untuk hal lain yang bersifat profit, wakala bisa juga mengadakan kegiatan usaha , baik jasa maupun produk seperti jasa titipan, jasa logistik, jual beli emas-perak lantakan, perhiasan, dan literatur.

25 Desember 2008
Perbedaan nilai tukar buy back
Q: Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap uang kertas ditentukan oleh apa?
A: Selisih rate jual dan beli, yang ditetapkan 4%, adalah biaya untuk handling fee dan distribusi koin itu sendiri, yang berarti adalah sebagai bagian dari biaya operasional Wakala. Yang ada nanti, ketika tidak ada lagi jual-beli koin dinar.dirham, adlah pertukaran (sarf) yakni penukaran dari emas kepada perak, atau perak kepada emas, yang tergantung pada nilai kurs kedua logam saat itu. Atau, perak dengan perak, dan emas dengan emas, tapi dalam hal ini jumlah dan kadar keduanya yang  harus persis sama.Misalnya penukaran 1 koin dinar emas dengan 2 koin 1/2 dinar, atau 1 koin 2 dinar dengan 2 koin satu dinaran. begitu juga untuk dirham.

25 Desember 2008
Apakah Dinar bisa ditukarkan kembali?
Q: Bagaimana jika kemudian saya memmerlukan uang kertas?
A: Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali dengan uang kertas rupiah di wakala-wakala yang terdekat dengan Anda. Wakala akan menukar Dinar dari Anda setara nilai tukar koin saat itu, dengan dikenai service fee sebesar 4%. Dengan kata lain Dinar Anda akan dinilai kembali sebesar 96% dari nilai nilai tukar dinar pada saat transaksi.

Sumber :  http://www.wakalanusantara.com

Wassalam

Adi Maulana

Perahu Nabi Nuh as

Sekali lagi tentang prediksi harga emas memang menarik di 2009 ini. Parade prediksi harga emas terus digaungkan oleh analis dan perusahaan kelas dunia. Satuan ukuran mereka adalah troy ounce di mana 1 troy ounce setara dengan 31,1034768 gram.Satuan standar ounce adalah 22 karat atau 91,66% kandungan emas. Sedangkan satuan ukuran berat 1 Dinar adalah emas 22 karat dengan berat 4,25 gram.

Berikut 3 prediksi harga emas :

1. US$ 1,500.00
Gary Dugan Chief Investment Officer Merril Lynch memprediksi harga emas akan mencapai US$ 1,500.00 per troy ounce pada 12 hingga 15 bulan mendatang jika asumsinya standar ounce dengan Rp.10.000,- per 1 US Dollar maka setara dengan Rp.2.000.000, – per Dinar.

2. US$ 2,000.00
Eric Sprott Manajer Investasi dari Kanada yang tahun lalu memprediksi kejatuhan saham perbankan, mengatakan bahwa AS berada pada permulaan depresi ekonomi yang akan membuat harga emas naik dua kali lipat atau lebih sehingga mencapai US$ 2,000.00 per troy ounce.

3. US$ 3,000.00
Lain lagi Michael E. Lewitt, HCM Market Letter/Forbes; pada 30 January 2009 menulis bahwa cepat atau lambat (misal dalam 5 tahun) harga emas akan mencapai US$ 3,000.00 per troy ounce.

Sekali lagi ini hanya prediksi, bisa benar bisa salah hanya Allah SWT Yang Maha Tahu apa yang terjadi di depan kita.
Jika kita perhatikan harga Dinar saat ini yang sudah mencapai Rp 1.400.000,- lebih per 1 Dinar, bukan tidak mungkin bahwa hari-hari mendatang 1 Dinar dapat menyentuh Rp 1,5 juta bahkan Rp 2 juta hingga akhir tahun ini.
Kejatuhan ekonomi global (dengan Riba sebagai fondasinya) memang di depan mata. Akan terjadi badai ekonomi, politik, dan sosial di tahun 2009.
Untuk menghadapi badai atau banjir kita biasanya butuh perahu agar kita tidak ikut terseret badai atau tenggelam banjir. Dan perahu itu bisa dalam berbagai bentuk seperti menyiapkan bisnis di sektor rill untuk menopang ekonomi kita atau invetasi dinar untuk badai jangka menengah dan panjang.Yang jelas perahu apapun bentuknya asal perahu itu kokoh dan kuat, agar kita selamat dari badai seperti Nabi Nuh as dan para pengikutnya yang membuat perahu di kala musim terik (sampai-sampai ditertawakan orang karena dianggap pekerjaan aneh) untuk menggunakannya di kala badai dan banjir bandang…
Ingat badai (belum) akan berlalu.

Sumber : http://forum.detik.com/showthread.php?t=85462

Wassalam

Adi Maulana

Perjalanan Awal DINAR-DIRHAM di Nusantara (2000)

Abad 21 adalah abad kembalinya Dinar Emas, kembalinya Muamalat Amal Ahli Madinah, Kembalinya Pasar Islam, Kembalinya Waqf, Kembalinya Imaret, Kembalinya Gilda, Kembalinya Zakat Mal, Kembalinya Qirad-Syirkah, Kembalinya Para Amir, Kembalinya Sultan, Kembalinya Khalifah
ALLAH ALLAH ALLAH

Sekilas Sejarah Dinar-Dirham di Nusantara
Awal dari Perjalanan dinar-dirham di Indonesia adalah dimulai dari 3 orang fuqara shadilliya-darqawiyya yang belajar kepada Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi di Maroko (tahun 1999) sepulang dari pertemuan moussem di maroko, mereka segera mencetak dan juga mensosialisasikan dinar-dirham yang dibantu oleh beberapa pihak, ke berbagai daerah di nusantara hingga hari ini (2007), tidak lupa saya ingin mengingatkan salah satu yang juga gigih mendorong gerakan dinar-dirham ini adalah pak Adi Sasono yang dengan ketulusan membantu supaya ini berjalan untuk masyarakat luas.

Gerakan dinar-dirham ini dimulai oleh jamaah murabitun nusantara yang pada awalnya dimulai di Bandung dan Jakarta oleh dua orang Amir, dimana mereka mendirikan ribat-ribat untuk insan agar dapat berkumpul dan mengambil ilmu ini yang dimulai dengan berdzikir dan berkumpul (keep company) serta juga menjalankan amalan faraid lainnya.

jelas pada awalnya bukan perkara senang dan mudah ketika kami mulai memperkenalkan kembali ilmu dan amal yang berkaitan dengan dinar-dirham (dan kami bersyukur kepada Allah yang mengirim seorang wali zaman ini, dari ujung dunia yaitu Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi untuk menjelaskan hal muamalat secara lengkap, shariat dan-hakikat), diawalnya kebanyakan praktisi ekonomi ribawi (juga perbankan syariah dan asuransi syariah) mencibir dan malah bingung dengan dinar-dirham, sedangkan yang anda lihat sekarang ini pada tahun 2007 dan kedepan mulai banyak orang memakai dan membicarakan dinar-dirham, dan sebagian dari orang-orang yang tadinya skeptis mulai mengerti sedikit-sedikit tentang dinar (mudah-mudahan kedepan orang-orang ini jadi mengerti keseluruhan amal dan bangunan muamalat ini secara utuh). sekarang mari kita tengok sedikit perjalalan awal kembalinya dinar-dirham.

PERJALANAN AWAL DINAR DIRHAM
1992, Granada-Spanyol. Dinar-dirham pertama dicetak kembali oleh Islamic Mint Spanyol di bawah kewenangan World Islamic Trade Organization (WITO), dengan spesifikasi mengikuti standar yang ditetapkan ‘Umar ibn al-Khattab, yakni dinar terbuat dari emas 22 karat 4,25 gram dan dirham dari perak sterling (95%) 2.975 gram. Sejak itu dinar-dirham pernah dicetak di Spanyol, Skotlandia, Jerman, Afrika Selatan, Dubai, Indonesia.

Di tahun 1993, Kurtzman menulis dalam bukunya, “The Death of Money” bahwa konsep uang-kertas telah diputarbalikkan ketika Presiden Nixon melepas dolar AS dari emas yang menyokongnya.

Turki. Prof ‘Umar Ibrahim Vadillo, pengagas dan pimpinan WITO, menyajikan dinar-dirham ke hadapan Dr. Necmettin Erbakan yang menduduki kursi perdana menteri setelah Partai Refah menang Desember 1995. Dr. Erbakan lalu menyatakan akan menjadikan dinar emas sebagai mata uang nasional. Dalam sebuah Konferensi Islam di mana Istanbul dan Gubernurnya, Recep Tayyib Erdogan, menjadi tuan rumah, Dr. Erbakan meminta Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi naik ke atas panggung dan mengacungkan dinar ke hadapan warga Istanbul. Aula konferensi serentak menjadi semarak dengan tepukan membahana dan seruan takbir. Sayang, momen itu tak berlangsung lama. Juni 1997, Dr Erbakan jatuh lewat sebuah kudeta yang digalang militer, dan partai Refah dibubarkan Mahkamah Tinggi Konstitusional, Januari 1998.

1996, Afrika Selatan. Diterbitkan buku “The Return of the Gold Dinar”, disusun oleh ‘Umar Ibrahim Vadillo, oleh penerbit Madinah Press. Buku tersebut memberi penjelasan lengkap, tak hanya mengenai sejarah dinar-dirham namun juga bagaimana uang-kertas mempengaruhi harga-harga.

1996 website pertama e-dinar.com, yakni sistem pembayaran elektronik via internet berbasis dinar emas, diluncurkan. Dengan e-dinar ini, segala masalah yang timbul seperti ketidakpraktisan mengirim uang dengan dinar emas dapat diselesaikan.

1998, Universiti Sains Malaysia, Penang. Dinar emas dan dirham perak mulai dibahas dalam International Islamic Political Economy Conference (IIPEC) ke-3 yang diresmikan oleh Tun Daim Zainuddin, yang kemudian menjabat Menteri Keuangan.

1998. Dr Nasir Farid Wasil, Mufti Mesir, menyerukan ekonomi Islam kembali disandarkan kepada emas dan perak, sebagai pengganti dolar Amerika.

30 Oktober 1998, Chicago. Di hadapan American Muslim Social Scientists, Imad-ad-Dean Ahmad dari Minaret of Freedom Institute menyampaikan pesan pentingnya dinar dalam moneter Islam.

Juli 1999, Jakarta. Diadakan seminar bertajuk ”Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter” yang digelar PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan SEM Institute. Hasil seminar itu telah dibukukan dengan judul yang sama.

2000, Indonesia. Dinar dan dirham dicetak kembali pertamakalinya di nusantara oleh fuqara shadilliya-darqawiyya (Amir Achmad Adjie, Amir Abbas Firman dan Muqaddem Malik Abdalhaqq) dan dinar-dirham mulai diedarkan melalui Islamic Mint Nusantara. orang-orang ini yang juga bergiat menyebarkan ilmu dan amalnya bagaimana menjalankan dinar-dirham dan keseluruhan banguanannya, melalui ribat-ribat yang aktif di jakarta dan bandung.

2000, e-dinar Ltd, sebuah institusi swasta berbadan hukum yang mengoperasikan e-dinar, didirikan di Labuan, Malaysia. Kemudian e-dinar diluncurkan dalam IIPEC ke-4, yang diselenggarakan ISNET-USM dan diresmikan oleh Deputi Perdana Menteri Malaysia. Kini sebanyak 300,000 orang dari 160 negara telah mulai menggunakannya.

25 Juni 2001, Kuala Lumpur. Saat meresmikan Simposium Al-Baraka Ke-20 mengenai Ekonomi Islam, Dr. Mahathir Mohamad menyatakan digunakannya dinar emas sebagai mata uang Muslim dalam Islamic Trading Bloc dan sebagai cadangan nasional negara-negara anggota OKI.

Juli 2001, Kuala Lumpur. Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi didampingi ‘Umar Vadillo, CEO e-dinar Ltd., bertemu dengan Dr Mahathir. Kemudian, menjelang penganugerahan gelar doktornya, Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi menyampaikan “Restoration of Fiscal Islam” yang menegaskan dinar emas dan dirham perak perlu kembali digunakan dalam sistem moneter.

November 2001, Dubai. Islamic Mint secara resmi meluncurkan dinar emas dan dirham perak di Uni Emirat Arab, dan khalayak dapat memperolehnya di Thomas Cook Rostamani Exchange Company maupun di Dubai Islamic Bank. Dalam kesempatan itu juga ‘Umar Ibrahim Vadillo menekankan perlunya zakat dibayar dengan dinar.

24 November 2001, Bandung. “Seminar Dinar-Dirham, solusi krisis mata uang”, diadakan oleh DKM Masjid Unpad, dengan pembicara di antaranya Achmad Iwan Adjie dari Islamic Mint Nusantara dan Zaim Saidi dari PIRAC.

Maret 2002, Kuala Lumpur. Kembali satu berita gembira saat Dr. Mahathir Mohamad menyatakan bahwa Malaysia telah menyediakan mekanisme penggunaan dinar emas dan menjadikannya alat pembayaran dalam perdagangan internasional.

1 Mei 2002, Kuala Lumpur. Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Mohamad, kembali menyatakan bahwa Malaysia sedang menjajagi usaha digunakannya dinar emas dalam perdagangan dengan tiga negara Asia Barat, dan Maroko, Libya serta Bahrain telah menyatakan tertarik. Beliau juga mengusulkan digunakannya sistem e-dinar untuk menyiasati perpindahan emas dalam bentuk fisik dalam pembayaran internasional dan dalam hal itu perjanjian bilateral diperlukan.

Akhir Mei 2002, Medan. Yayasan Dinar Dirham menyelenggarakan seminar bertemakan dinar-dirham solusi krisis moneter, dengan pembicara di antaranya Dr. Hakimi, Dr. Zuhaimy, Dr. Abdalhamid Evans, dan O.K. Saidin. Seminar tersebut berhasil menekankan perlunya mekanisme inti yakni suq, qirad dan dinar untuk kembali kepada ekonomi yang sejati, ekonomi yang lebih menitikberatkan pada pasar, qirad, perdagangan, waqaf, paguyuban dan dinar emas.

Agustus 2002, Kuala Lumpur. Dalam seminar “Stable and Just Global Monetary Systems” Mahathir menegaskan digunakannya dinar emas sebagai alat pembayaran dalam perdagangan bilateral antara Malaysia dan negeri lain mulai pertengahan 2003, dan selanjutnya diperluas menjadi perdagangan multilateral. Kemudian penasihat ekonomi perdana menteri, Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, menjelaskan mekanisme penggunaan dinar emas melalui perjanjian bilateral dan multilateral.

Oktober 2002. Ketua PIRAC Ir. Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina di Jakarta. Sebelumnya, telah berdiri pula Wakala-Islamic Mint Nusantara di Bandung dan Wakala Ribat Jakarta. Fungsi Wakala di antaranya sebagai gerai tukar di mana khalayak dapat berjual-beli, menukar dan menitipkan dinar-dirhamnya. Karena fungsinya sebagai wakil dari pemilik dinar-dirham, maka Wakala tak boleh meminjamkan dinar-dirham maupun memberikan kredit kepada pihak ketiga. Zaim Saidi juga dikenal aktif menulis dinar-dirham di berbagai media dan mengisi berbagai seminar dan diskusi.

2 November 2002, Bandung. Diselenggarakan Semiloka “Dinar dan Dirham sebagai salah satu alternatif Keluar dari Himpitan Krisis”, di Balai Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung. Bertindak sebagai pembicara dalam Semiloka yang diadakan ICMI yakni Dr. Hakimi Ibrahim dari ISNET USM Malaysia, Ketua umum ICMI Adi Sasono, dan pimpinan Islamic Mint Nusantara Amir Achmad Iwan Adjie. Dalam kesempatan itu Adi Sasono mengajak semua pihak menguatkan perekonomian Indonesia supaya tidak bergantung pada negara lain. Salah satunya adalah dengan penggunaan dinar-dirham yang stabilitas nilai mata uangnya terjamin.

22-23 Oktober 2002, Kuala Lumpur. Satu seminar besar lain yang dihadiri negara-negara anggota OKI, yakni “The Gold Dinar in Multilateral Trade”. Dalam seminar itu Bijan Latif, pimpinan Central Bank Iran, mendukung didirikannya sekretariat di Malaysia untuk mengkoordinasikan perkembangan kebijakan dinar emas. Dr. Mahathir Mohamad juga menyatakan untuk kembali kepada perjanjian Bretton Wood di mana mata uang dunia disandarkan kepada emas.

21 November 2002, Jakarta. Seminar “Zakat dan Dinar Sebagai Kekuatan Dimensional Ekonomi Bagi Hasil” diselenggarakan di Auditorium Plasa Mandiri dengan pembicara seperti Revrisond Baswir, Iwan Pontjowinoto, Jefril Khalil, Zaim Saidi, dan Eri Sudewo dan lainnya.

27 November 2002. Dalam satu seminar di Jakarta, ICMI mengusulkan pembayaran haji dengan dinar. ”Saya mengusulkan kenapa kita tidak merintis sesuatu yang lebih radikal dalam konsep syariah dengan membayar ongkos naik haji menggunakan dinar saja,” ujar Adi Sasono. Beliau berpendapat, dengan menggunakan dinar maka spekulasi fluktuasi mata uang ataupun permainan valas dapat dihindari. 22 Desember 2002, bertempat di Gedung MUI Depok, BMT Al Kautsar, Depok, meluncurkan pemakaian dinar dan dirham. Salah satu produk yang dipasarkan dengan dirham adalah air dalam kemasan MQ. Tiap kardus, berisi 48 gelas air kemasan MQ, dijual oleh AL Kautsar dengan harga 1 dirham. “Kami ingin menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang sejati umat Islam,” ujar Ahmad Saifuddin, Ketua Umum BMT Al Kautsar kepada Republika. Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Ahad Net yang menyatakan tengah menjajagi pemakaian dinar dan dirham dalam jaringan usahanya.

24 – 26 Januari 2003, Pontianak. Dalam pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI dan Konferensi Nasional Ekonomi Syariah, Wakil Presiden Hamzah Haz mencanangkan sosialisasi penggunaan mata uang dinar dan dirham. Pemasyarakatan penggunaan dinar-dirham, terutama dalam pembayaran zakat, transaksi berskala besar dan internasional, akan melibatkan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Dompet Dhuafa Republika, PIRAC, Murabitun Nusantara, Yayasan Dinar-Dirham Medan, Masyarakat Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), maupun Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Seusai menutup Konferensi dan Silaknas, mantan ketua umum ICMI Adi Sasono menyatakan ICMI menyarankan penggunaan mata uang dinar dan dirham secara bertahap dimulai dari tabungan haji, alat pembayaran zakat, mas kawin, tabungan masa depan (beasiswa). ICMI juga menyerukan agar pemerintah berani mengambil kebijakan politik dalam meningkatkan peran dinar dan dirham sebagai cadangan devisa maupun sebagai alat tukar transaksi.

27 Januari 2003, Jakarta. Menurut ketua Departemen Ekonomi ICMI, Sugiharto, ICMI dan sejumlah institusi lain yang tergabung dalam Forum Gerakan Dinar-Dirham Indonesia (Forindo), seperti MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, Masyarakat Ekonomi Syariah, Asbisindo, dan Forum Zakat Nasional, sedang menyiapkan cetak biru penerapan mata uang dinar dan dirham dalam perekonomian Indonesia.

Januari 2003. Pakar ekonomi dari Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Zulkifli Husin, SE, MSc, menilai penggunaan mata uang dinar dalam perdagangan luar negeri akan menguntungkan perekonomian Indonesia, karena nilainya relatif stabil.

Kini, Dinar-Dirham dicetak secara berkesinambungan oleh Islamic Mint Dubai dan Islamic Mint Nusantara, dan digunakan secara pribadi di 22 negara.

Mulai 2004, Malaysia akan menggunakan dinar emas sebagai alat tukar dalam perdagangan bilateral Malaysia-Iran.

Sumber islamhariini.org Oleh Abbas Firman

Regards

Adi Maulana

APA ITU WAKALA? AMAL DAN PENJELASANNYA

Wakala
Wakala merupakan lembaga (bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab) yang dijalankan oleh seorang Wakil. Syarat-syarat untuk menjadi seorang Wakil adalah Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya. Ia berada di bawah kepemimpinan seorang Amir dan diawasi secara ketat oleh seorang Muhtasib.

Tugas dan fungsi dari Wakala adalah:

  • Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening Dinar dan Dirham
  • Melakukan pengiriman Dinar dan Dirham ke segenap penjuru dunia
  • Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk Dinar dan Dirham

Seorang Wakil tidak diperkenankan untuk meminjamkan Dinar dan Dirham, tugas mereka hanyalah melakukan sesuatu atas perintah pemberi kuasa.

Muhtasib

  • Syarat-syarat untuk menjadi seseorang Muhtasib adalah Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya, memiliki ilmu fikih yang berkaitan dengan masalah ini dan memiliki kemampuan untuk mengenali riba dalam segala bentuk muslihatnya.
  • Tugas utamanya adalah memastikan agar semua tata cara yang dilakukan oleh para Wakil dan Wakala tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Wakil hanyalah seseorang yang diberikan kuasa oleh pemilik Dinar dan dirham. Sistem e-Dinar hanyalah perantara bagi individu untuk berhubungan dengan Wakala. Seorang Muhtasib harus diberikan kepercayaan untuk memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk memastikan bahwa kondisi tersebut di atas selalu terjaga.

e-Dinar (http://www.e-dinar.com)
Tugas dan fungsi dari sistem e-Dinar adalah:

  • Menyediakan hubungan 24 jam bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan-layanan yang diberikan oleh sebuah Wakala melalui internet.
  • Menyediakan fasilitas komunikasi dan jaringan bagi seluruh Wakil dan Wakala.

Internet menyediakan kemudahan dan biaya yang efektif bagi sebuah media antara yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Karena alasan inilah e-Dinar mengambil bentuk sebagai website dan server transaksi. Server transaksi akan berfungsi sebagai pusat data dan menyediakan layanan akuntansi yang dibutuhkan oleh seorang Wakil, sementara itu website akan berfungsi sebagai media tatap muka internasional bagi seluruh Wakala di manapun mereka berada.

Penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai Pemberian Kuasa ini diambil dari kita Bidayatul Mujtahid yang disusun oleh Ibn Rusy’d. Pembicaraan dalam kitab al-Wakalah (pemberian kuasa) ini mencakup tiga bab. Pertama, tentang rukun pemberian kuasa, yakni berkenaan dengan barang yang dikuasakan dan orang yang memberi kuasa. Kedua, tentang hukum memberikan kuasa. Ketiga, tentang pelanggaran orang yang diberi kuasa terhadap orang yang memberi kuasa.

Bab I Rukun-Rukun Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa dalam bab ini berkenaan dengan perbuatan yang dikuasakan, pemberi kuasa (al-Muwakkil), dan penerima kuasa (al-Wakil)

  1. Pemberi Kuasa (al-Muwakkil)
    Para Fuqaha sependapat bahwa orang-orang yang mempunyai otoritas untuk mengatur dirinya itu boleh memberi kuasa. Seperti orang yang bepergian, orang sakit dan perempuan.Menurut Imam Malik, pemberian kuasa dari seorang lelaki yag sehat dan tidak bepergian itu boleh.
  2. Orang yang Diberi Kuasa (al-Wakil)
    Syarat-syarat pemberian kuasa adalah orang yang tidak dilarang oleh shari’a untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu yang dikuasakan kepadanya. Oleh karena itu, Imam Malik, tidak sah memberi kuasa kepada anak di bawah umur dan orang gila. Dan memberi kuasa kepada wanita untuk melaksanakan akad nikah tidak sah menurut Imam Malik.
  3. Tindakan yang Dikuasakan (at-Taukil)
    Syarat obyek pemberian kuasa ialah perbuatan yang dapat digantikan oleh orang lain, seperti jual beli, pemindahan hutang, tanggungan, semua bentuk transaksi, semua pembatalan transaksi, serikat dagang, pemberian kausa, penukaran mata uang, pemberian gaji, akad bagi hasil (al-Musaqah), talak, nikah, khulu’, dan perdamaian.

    Tetapi tidak diperkenankan pada ibadah-ibadah badaniah dan diperbolehkan pada ibadah-ibadah bersifat harta seperti zakat, sedekah, dan haji. Menurut Imam Malik, pemberian kuasa untuk menyelesaikan persengketaan berdasarkan pengakuan dan pengingkaran itu diperbolehkan. Begitu pula pemberian kuasa untuk menjalankan hukuman. Sedangkan untuk pernyataan pengakuan tidak dapat dikuasakan kepada seseorang.

  4. Sifat Pemberian Kuasa
    Pemberian kuasa (al-Wakalah) adalah akad yang mengikat dengan adanya ijab dan qabul, seperti akad-akad yang lainnya. Tetapi al-Wakalah itu bukan akad yang terlalu mengikat, melainkan akad yang jaiz, seperti akan dikemukakan tentang hukum akad al-Wakalh ini.

    Menurut Imam Malik, pemberian kuasa itu ada dua macam, yakni umum dan khusus. Yang umum adalah pemberian kuasa yang berlaku secara umum tanpa menyebutkan satu perbuatan. Sebab, apabila disebutkan, maka sifat keumuman dan penyerahannya tidak dapat dipergunakan.

Bab II Hukum-Hukum Pemberian Kuasa
Tentang hukum pemberian kuasa, di antaranya hukum akad dan hukum perbuatan orang yang diberi kuasa.

Hukum akad – seperti yang telah dikatakan – adalah akad yang tidak lazim (mengikat). Menurut para fuqaha, orang yang diberi kuasa itu boleh menarik penyerahan kekuasaan tersebut kapan saja menghendaki.

Menurut Imam Malik, kehadiran pihak lawan (dalam persengketaan) tidak menjadi syarat terjadinya akad pemberian kuasa, ini juga berlaku di depan hakim.

  1. Kematian Pemberi Kuasa
    Jika kita katakan bahwa kematian dan pengunduran diri pemberi kuasa (al-Muwakkil) dapat membatalkan transaksi. Menurut Imam Maik, ada tiga hal yang dapat ‘membebas tugaskan’ seorang penerima kuasa (al-Wakil) berkaitan dengan pihak yang bekerja pada penerima wakil.

    Pertama, kematian, pengunduran, dan pemecatan membatalkan semua hak yang terkait dengan transaksi al-Wakalah. Kedua, hak orang yang mengetahui kematian pemberi kuasa (al-muwakkil) dan pemecatan penerima kuasa (al-Wakil) itu batal. Ketiga, batalnya transaksi al-wakalah dapat juga membatalkan hak orang yang bekerja pada penerima kuasa (al-Wakil),
    baik ia mengetahui kematian atau pemecatan pemberi kuasa (al-Muwakkil) atau tidak.

    Tetapi transaksi al-Wakalah tidak membatalkan hak penerima kuasa (al-Wakil), walaupun orang yang bekerja padanya mengetahui kematian atau pemecatan pemberi kuasa (al-Muwakkil). Jika penerima kuasa (al-Wakil) tidak mengetahui sendiri, sedangkan orang yang membayar sesuatu kepada penerima kuasa, maka ia harus menanggung kerugian. Karena secara sadar, orang itu membayar sesuatu kepada orang yang tidak menjabat sebagai penerima kuasa (al-Wakil).

  2. Hukum Penerima Kuasa (al-Wakil)
    Ada beberapa persoalan yang terkenal berkenaan dengan hukum-hukum penerima kuasa. Antara lain, jika ia diberi kuasa untuk menjual sesuatu, bolehkah ia membeli sesuatu itu untuk dirinya sendiri? Dalam beberapa kondisi Imam Malik memperbolehkannya, akan tetapi untuk beberapa
    kondisi tidak diperbolehkan.

    Persoalan lain, jika seseorang memberi kuasa (kepada orang lain) secara mutlak dalam urusan jual beli. Menurut Imam Malik, penerima kuasa itu tidak boleh menjual kecuali berdasarkan harga pasar, secara tunai dan dengan mata uang di negeri itu. Jika ia membayar dengan pembayaran kemudian dan tidak berdasarkan harga pasar, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Kondisi ini berlaku pula dalam pembelian.

Bab III Perselisihan antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa
Perselisihan yang terjadi antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa bisa berkaitan dengan hilangnya harta yang berada di tangan penerima kuasa atau besarnya harga pembelian atau penjualan, jika pemberi kuasa memerintahkan dengan harga tertentu. Atau boleh jadi berkenaan dengan barang yang dibeli, penentuan orang yang harus melakukan pembayaran, atau berkenaan dengan tuduhan melakukan kesalahan.

Jika kedua belah pihak bersengketa tentang harta yang hilang, kemudian penerima kuasa berkata, “Harta itu telah hilang dariku”, sementara pemberi kuasa berkata, “Barang itu tidak hilang”, maka yang dipegang dalam hal ini adalah kata-kata penerima kuasa berikut saksi, bahwa dirinya belum menerima barang tersebut. Tetapi jika harta tersebut telah diterima oleh penerima kuasa dari pemberi kuasa dan pemberi kuasa tidak dapat mendatangkan saksi atas penyerahan barang tersebut, maka dalam hal ini pemberi kuasa ‘tidak bebas’ dengan pengakuan penerima kuasa dan ia dikenakan denda (memberi ganti).

Lalu, apakah pemberi kuasa itu boleh menagih kepada penerima kuasa? Dalam hal ini jika terjadi perselisihan pendapat. Jika penerima kuasa menerima barang tersebut dengan dihadiri oleh saksi, maka pemberi kuasa itu menjadi bebas dan penerima kuasa itu pun tidak terkena kewajiban apa pun.

Sumber : islamhariini.org

Wasaalama

Adi Maulana

Pertanyaan Tentang Dinar Dirham

Mendapatkan Dinar Emas dan Penerapannya
Q: Bagaimana memperoleh koin dinar tersebut, dan bagaimana pengelolaannya. Saya berminat untuk tabungan haji dan hari tua.
A: Koin dinar dirham bisa didapatkan langsung di wakala umum terdekat �(bisa dilihat di www.wakalanusantara.com). Mengenai pengelolaan yang dimaksud bisa difungsikan sebagai alat lindung nilai (ditabung) dan dijadikan modal usaha (Qirad) membiayai perdagangan, jadi bukan Dinar Emasnya yang dijadikan sebagai komoditas perdagangan layaknya uang kertas.

25 Desember 2008
Apa kegunaan Dinar dan Dirham?
Q: Kedua koin tersebut bisa digunakan untuk apa saja?
A: Dinar dan Dirham berguna sebagai alat pembayaran zakat agar sesuai Rukun Zakat sebagaimana diwajibkan dalam Syariah dan Sunnah akan tetapi juga dapat digunakan sebagai tabungan dan investasi, sebagai alat tukar atau mata uang, serta sebagai mahar, serta sedekah atau hadiah.

25 Desember 2008
Apa keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham?
Q: Apa yang menjadi keuntungan utama dengan menggunakan Dinar dan Dirham?
A: Keuntungan utama adalah kembali menunaikan Muamalat, dan membayar Zakat, sesuai dengan Syariah dan Sunnah dan menggunakan alat tukar yang halal. Harta Anda juga akan terselamatkan dari gerogotan inflasi. Ketika nilai tukar mata uang kertas Anda terus merosot, nilai Dinar emas Anda akan terus meningkat. Pada 2003 (per Oktober) nilai tukar Dinar adalah Rp 450.000, 2004 jadi Rp 540.000, 2005 jadi Rp 652.000, 2006 jadi Rp 785.000, 2007 jadi Rp 947.000, dan pada 2008 (Juli) nilai tukar dinar telah melewati Rp 1.200.000. Dinar emas mengalami apreasiasi sekitar 25% pertahun.

25 Desember 2008
Siapa yang mencetak Dinar dan Dirham?
Q: Siapa melakukan pencetakan kedua koin tersebut?
A: Dinar dan Dirham dicetak oleh Islamic Mint di berbagai kota di dunia, yang di Indonesia berada di bawah Amirat Indonesia. Pencetakan Dinar dan Dirham sendiri secara fisik dilakukan oleh PP Logam Mulia Indonesia, anak perusahaan PT Aneka Tambang, sebuah BUMN. Standar Dinar dan Dirham ini mengikuti ketentuan dari WITO (World Islamic Trading Organization).

25 Desember 2008
Berapa nilai tukarnya?
Q: Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap uang kertas ditentukan oleh apa?
A: Nilai tukar Dinar dan dirham mengikuti harga pasar emas dan perak dunia yang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan sedikit biaya cetak dan biaya distribusi. Nilai tukar Dinar dan Dirham bisa diketahui dari web site Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), Islam Hari Ini (www.islamhariini.org), atau di Harian Umum Republika setiap harinya.

25 Desember 2008
Apakah Dinar bisa ditukarkan kembali?
Q: Bagaimana jika kemudian saya memerlukan uang kertas?
A: Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali dengan uang kertas rupiah di wakala-wakala yang terdekat dengan Anda. Wakala akan menukar Dinar dari Anda setara nilai tukar koin saat itu, dengan dikenai service fee sebesar 4%. Dengan kata lain Dinar Anda akan dinilai kembali sebesar 96% dari nilai nilai tukar dinar pada saat transaksi.

20 November 2008
Bentuk dari Dinar dan Dirham
Q: Apakah Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam itu
A: Dinar Islam adalah koin yang terbuat dari emas berkadar 22 karat ( 91,70%) dengan berat 4,25 gram. Dirham Islam adalah koin yang terbuat dari logam perak murni dengan berat 3 gram.

Sumber :  http://www.wakalanusantara.com

Wassalam

Adi Maulana

Sejarah Singkat Dinar Emas dan Dirham Perak

dinar1

Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.

Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman, radiy’allahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.

Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.

Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.

Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan umat Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.

Sumber : http://www.wakalanusantara.com

Wassalam
Adi Maulana

Wakala Adi Maulana

Telah dibuka Wakala Dinar Dirham baru

WAKALA ADI MAULANA
al Wakil: Adi Maulana

Jl. Pertani I Duren Tiga
Kalibata – Jakarta Selatan 12760
E-mail: adi dot maulana at yahoo dot com
YM : adi dot maulana at yahoo dot com

Telp: 0815 821 9729, 021 324 33619